Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi siap melayangkan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta, bagi siapa saja yang kedapatan menginjakkan kaki di Mekah tanpa izin selama musim haji tahun.
Menyadur Al Arabiya, Kemendagri Arab Saudi mengatakan denda akan berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).
Disebutkan, denda akan berlipat ganda menjadi 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 77 juta bagi mereka yang mengulangi pelanggaran.
"Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci guna mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya memasuki area selama periode yang ditentukan," ujar pernyataan Kemendagri Arab Saudi.
Baca Juga: TKI Diduga Disiksa di Arab Saudi: Kondisinya Kritis, Tangan Disetrika
Arab Saudi tetap menyelenggarakan haji tahun ini secara terbatas karena pandemi virus corona.
Otoritas berwenang mengonfirmasi batas jumlah jamaah haji tahun ini sebanyak 10.000 orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait Covid-19.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun 2019 lalu, 2,5 juta jamaah melakukan ibadah haji ke Mekah dan Madinah.