Kena DO karena Kritis, Mahasiswa UNAS Ngadu ke Mendikbud Nadiem Makarim

Selasa, 14 Juli 2020 | 08:40 WIB
Kena DO karena Kritis, Mahasiswa UNAS Ngadu ke Mendikbud Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Universitas Nasional (UNAS) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2020) siang nanti.

Mereka menuntut keadilan menyusul Surat Keputusan Drop Out (DO) dan skorsing dari pihak kampus terhadap sejumlah mahasiswa karena menuntut pemotongan biaya kuliah selama pandemi Covid-19.

"Aksi ini sebagai tindak lanjut kami dalam kampanye nasional untuk mencabut Sanksi drop out yang di berikan kepada kawan kami dan mahasiswa UNAS lainnya," kata koordinator aksi, Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Dia mengungkapkan hingga saat ini sanksi akademik telah diberikan kepada 14 mahasiswa UNAS. Di antaranya, sanksi drop out 3 orang, skorsing 2 orang, serta peringatan keras terhadap 9 mahasiswa.

Baca Juga: Mahasiswa UNAS Kena DO karena Tuntut Potong Biaya Kuliah, Kampus Membantah

Mereka meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.

"Dalam aksi ini kami akan mengirimkan berkas laporan kepada Kemendikbud RI atas kasus tersebut," ucap Bayu.

Sementara itu, Humas UNAS, Marsudi, mengklaim sejumlah mashasiswa yang diberi sanksi bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah.

Mereka diberikan sanksi akademik lantaran melakukan tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 112 Tahun 2014.

Saksi akademik berupa DO itu diberikan kepada Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda. Sedangkan, mahasiswa bernama Alan, dihukum skors enam bulan. Sementara itu, mahasiswa bernama Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

Baca Juga: Curhatan Mahasiwa UNAS di-DO karena Tuntut Keringanan Uang Kuliah

"Betul, UNAS telah melakukan pemecatan terhadap MHS (mahasiswa) tersebut berdasarkan SK Rektor Nomor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa. Tetapi, mohon maaf di DO bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah," kata Marsudi kepada Suara.com, Jumat (10/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI