Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.
Baca Juga: Pembobol BNI Maria Pauline Minta Pendamping Hukum dari Kedubes Belanda