Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana: ICJR Kirim Amicus Curiae Kasus Diananta

Senin, 13 Juli 2020 | 20:06 WIB
Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana: ICJR Kirim Amicus Curiae Kasus Diananta
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sekalipun dalam kasus ini terdapat dimensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka penyelesaian sengketa tetap tunduk di dalam mekanisme UU Pers, sebagai arti penting perlindungan pers," jelas Erasmus.

Permasalahan yang menyangkut pemberitaan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers dan dapat diselesaikan dengan beberapa upaya penyelesaian pengaduan seperti surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi, seperti halnya Hak Jawab.

Untuk itu, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah suatu tindak pidana dan bukan pula merupakan kompetensi absolut dari pengadilan Negeri Kotabaru.

Maka, ICJR menilai bahwa sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili dan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum sepanjang terkait pembuktian pada pokok perkara.

Baca Juga: AJI Lampung Kecam Teror dan Peretasan Akun Dua Jurnalis Teknokra Unila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI