Suara.com - Sejak pandemi Covid-19 di Indonesia, banyak kegiatan yang dilakukan secara daring. Seperti sekolah, kuliah, hingga bekerja.
Menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena adanya pandemi yang melanda, penerapan kuliah daring di tanah air justru berkembang pesat.
Begitu pula Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta yang secara resmi meluncurkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Daring dan Pelepasan KKN-PPM UGM Periode 2 Daring pada hari Senin (29 /6/2020) siang.
Sama halnya dengan Pemerintah Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Melansir dari Covesia.com—jaringan Suara.com, mereka menerapkan proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara jarak jauh melalui dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring) hingga kondisi memungkinkan untuk belajar di sekolah.
Baca Juga: Dilanda Pandemi, Cerita Mahasiswa KKN UGM Ditarik lalu Lanjut Secara Daring
Lantas, apakah arti dan maksud dari daring dan luring? Simak penjelasan berikut.
Menurut KBBI Kemendikbud, Daring adalah akronim dari dalam jaringan. Artinya terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya.
Merinci kegiatan-kegiatan daring di antaranya, webinar, kelas online, KKN online, hingga kuliah online. Seluruh kegiatan dilakukan menggunakan jaringan internet dan komputer.
Sedangkan luring adalah akronim dari luar jaringan. Luring diartikan sebagai terputus dari jejaring komputer.
Adapun jenis kegiatan yang dilakukan Luring yakni menonton acara TVRI sebagai pembelajaran siswa sekolah juga mengumpulkan karya berupa dokumen. Kegiatan Luring tidak menggunakan jaringan internet dan komputer, melainkan media lainnya seperti TV dan dokumen.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Strategi Bisnis Online di Tengah Pandemi
Mudah dipahami bukan? Itulah arti Daring dan Luring.