Suara.com - Keselamatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab lingkungan dimana PRT itu berada. Sektor domestic worker, khususnya PRT, telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menjadi keynote speaker pada Webinar bertajuk "Pentingnya UU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia" yang diselenggarakan oleh KOWANI, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari, sehingga sudah selayaknya mereka mendapatkan pelindungan yang layak.
Pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemnaker Berupaya Hapus Pekerja Anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk
"Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas Ida.
Ia menambahkan, dalam hal perlindungan PRT, ada 2 isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja.
"Dengan perjanjian kerja yang jelas, maka akan disepakati jam kerja. Hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial, dan sebagainya," tambah Ida.
Kedua, penegakan hukum norma kerja, yang mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja.
"Hal-hal yang muncul, yang merugikan PRT, biasanya berangkat dari tak adanya perjanjian kerja," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Berdayakan Pekerja Terkena PHK untuk Kerjakan Wastafel Otomatis
Ia menegaskan, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Permenaker ini mengatur, diantaranya tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia mininum PRT.
"Untuk itu saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, setop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita," pungkasnya. (*)