Suara.com - Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Selain daging, banyak masyarakat yang juga mengincar torpedo atau testis kambing untuk diolah dan dikonsumsi.
Kabar yang beredar mengatakan bahwa torpedo bisa meningkatkan gairah seksual pria. Namun hal ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar.
Mengutip dari Himedik.com—jaringan Suara.com, torpedo kambing memang banyak mengandung testosteron. Tapi, peningkatan gairah seksual terjadi karena banyak faktor dan tidak semata-mata berhubungan dengan makanan.
Lantas bagi umat muslim, bagaimana hukum konsumsi torpedo kambing? Berikut Suara.com rangkum.
Baca Juga: Mobil Ambulans Angkut Kambing, Wakil Bupati Lumajang Siap Bertindak
Dilansir dari Nu Online, ada tujuh bagian yang diharamkan dari hewan yang halal seperti kambing, yakni darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih, dan kantung empedu menurut pendapat ulama kalangan madzhab Hanafi.
“Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu,” (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 311).
Namun, menurut Ibnu Habib dari kalangan Madzhab Maliki, yang menyatakan testis hewan yang halal dimakan adalah tidak sampai dihukumi haram. Hal ini sebagaimana yang pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab At-Taj wal Iklil.
“Ibnu Habib meriwayatkan tentang menganggap beratnya (istitsqal) memakan sepuluh (bagian tubuh hewan yang halal) tetapi tidak diharamkan, yaitu dua testis, alat kelamin, ghuddah…”
Itulah hukum mengonsumsi torpedo kambing bagi umat muslim.