Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka

Senin, 13 Juli 2020 | 18:57 WIB
Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
Ilustrasi---jasad pasien corona diambil paksa dari rumah sakit. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang dibawa pulang pihak keluarga dari RSUD Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai mendapat titik terang.

Baru-baru ini Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka yang salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Kota Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan perihal tersebut. Ibrahim menyebut saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengambilan jenazah PDP itu.

"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat 10 Juli," kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, 3 Tersangka Cuma Kena Wajib Lapor

Ibrahim menyebut kedua tersangka masing-masing diketahui anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.

"Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," sebut Ibrahim.

Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengungkapkan dalam kasus ini penyidik sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya. Hanya saja, surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka belum diterima keduanya.

"Enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Sudah diperiksa. Biar jalan dulu proses untuk sementara, kita lihat perkembangan," ungkap dia.

Baca Juga: Cegat dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, warga Kota Makassar dihebohkan dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid 19. Jenazah pasien PDP tersebut dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.

Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Makassar, Sabtu 27 Juni 2020.

Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid 19, jenazah harus dimakamkan sesuai protokol apabila uji swab positif.

Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenazah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Alasannya, ada anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberikan jaminan agar jenazah dibawa pulang ke rumah.

Setelah mendapat jaminan, jenazah dibawa dari rumah sakit ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14, Kecamatan Biringkanaya Makassar.

Kontributor : Muhammad Aidil

REKOMENDASI

TERKINI