Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Senin, 13 Juli 2020 | 18:20 WIB
Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel pada Senin (13/7/2020), hari ini.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Dia menyebut penggeledahan terhadap dua lokasi itu berkaitan dengan kasus suap infrastruktur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat eks Bupati Lamsel Zainuddin Hasan. Kasus yang menjerat Zainuddin kini telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan," ujar Ali.

Baca Juga: Geledah 5 Lokasi di Kota Banjar, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Dia mengklaim, tim KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut.

"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," ucap Ali.

Namum, Ali mengaku belum dapat menyampaikan secara detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia mengatakan, pengumuman status tersangka dan penahanan merupakan kebijakan Pimpinan KPK,

Dalam kasus ini, Zainuddin telah divonis 12 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

Zainuddin juga diberatkan membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung Selatan.

Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Geledah Pendopo Wali Kota Banjar

Zainudin terbukti menerima Rp 72 Miliar dari sejumlah rekanan dalam proyek Dinas PUPR di Lampung Selatan pada 2016-2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI