Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, pihaknya belum merekomendasikan pembukaan kembali bioskop di tengah masa transisi kebiasaan baru saat pandemi Covid-19.
Doni mengemukakan, rekomendasi tersebut disampaikan lantaran kondisi bioskop yang berada di ruangan tertutup sehingga berisiko terjadinya penularan Covid-19.
"Bioskop termasuk kategori kegiatan yang belum mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas. Jadi semua kegiatan yang sifatnya di ruang tertutup, berpotensi terjadinya penularan dalam waktu yang tidak lama, 1 jam-1,5 jam. Ini belum mendapat rekomendasi," kata Doni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (13/7/2020).
Doni menegaskan sejuah ini pihaknya baru merekomendasikan pembukaan untuk sektor pariwisata alam atau yang di ruanhan terbuka.
Baca Juga: Anak di Bawah 5 Tahun dan Lansia Dilarang ke Bioskop, Pengelola Bingung
"Seperti taman nasional, kemudian pantai. Itu yang baru diberikan rekomendasi. Sementara wisata urban, termasuk dunia hiburan, tidak kami izinkan," ujar Doni.
Sementara itu, terkait pengumunan dari Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang menyatakan bioskop akan buka mulai 29 Juli 2020, Doni mengatakan belum mengetahuinya. Meski begitu, dia mengemukakan, jika pemerintah di daerah-daerah belum ada satupun yang mengajukan usulan untuk membuka kembali bioskop.
"Nanti saya coba cek. Usulan kepada Gugus Tugas belum ada. Seharusnya dikomunikasikan dulu kepada Gugus Tugas. Di kami kan punya pakar, ada kesehatan masyarakat, epidemologis yang bisa memberikan pertimbangan kepada pengelola," tutur Doni.
Diberitakan sebelumnya, bioskop di seluruh Indonesia mulai buka 29 Juli 2020 mendatang pasca tutup selama wabah corona. Hal itu dipastikan Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.
Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Baca Juga: Intip Simulasi Pembukaan Bioskop di Era Normal Baru
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020, serentak di seluruh Indonesia," ujar Djonny melalui keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).