Suara.com - Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Martuani Sormin mengatakan, polisi akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum artis FTV berinisial HH (23) yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
“Kasus dugaan prostitusi online sedang ditangani Polrestabes Medan dan akan digelarkan. Sedang didalami bukti-bukti oleh penyidik,” katanya seperti dilaporkan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (13/7/2020).
Martuani mengaku tidak akan mengintervensi penyidikan dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik bersifat independen. Mengenai berapa orang yang terlibat selain HH, Martuani meminta agar menunggu hasil gelar perkara dari Polrestabes Medan.
“Kami belum berani menentukan langkah-langkah penyidikan sebelum gelar perkara. Hal pertama yang dilakukan adalah setelah digelar, apakah penyidik yakin terjadi tindak pidana sehingga cukup untuk penyidikan berikutnya,” ujarnya.
Diberitakan, seorang wanita berinisial HH (23) digelandang dari mobil di Polrestabes Medan pada Minggu (12/7/2020) malam.
Baca Juga: Artis FTV HH Awalnya Ngaku Dipesan Pelanggan Tanpa Perantara Muncikari
HH yang diduga sebagai artis FTV diamankan di sebuah hotel bersama dengan seorang pria terkait dugaan prostitusi.
Sejak turun dari dalam mobil yang membawanya ke Mapolrestabes Medan, H tidak mengucapkan satu patah kata pun. Dia menutupi wajahnya dengan topi merah dan menutup kepalanya dengan jaket hitam biru yang dikenakannya.