Pengacara Minta Doa agar Djoko Tjandra Menghadiri Sidang PK Minggu Depan

Senin, 13 Juli 2020 | 17:02 WIB
Pengacara Minta Doa agar Djoko Tjandra Menghadiri Sidang PK Minggu Depan
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra disebut masih dalam kondisi sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Meski demikian kehadirannya dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dijadwalkan pada 20 Juli 2020 akan diupayakan tim kuasa hukumnya.

Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra menyebut jika kliennya sangat menginginkan PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berjalan dengan baik. Karena itu, pihaknya mengusahakan agar Djoko bisa ke tanah air untuk hadir dalam sidang.

"Doakan saja semoga beliau bisa hadir di sidang tanggal 20 Juli. Prinsipnya beliau mau PK-nya bisa berjalan baik, maka kami sangat berharap beliau hadir," kata Andi saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Andi menyampaikan bahwa pria yang disebut sudah berkewarganegaraan Papua Nugini tersebut memiliki keinginan menyelesaikan perkaranya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Bisa Buat Paspor, Imigrasi Sebut Tak Ada Data DPO di Sistem

"Harusnya begitu, karena beliau juga ingin keadilan bagi dirinya ditegakkan melalui PK ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, nama buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dihadapinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) Djoko Tjandra urung hadir dengan alasan sakit. Djoko Tjandra juga kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara, fakta baru kembali terungkap jika Djoko Tjandra ternyata, juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama sebelum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mangkir Lagi di Sidang PK, Buronan Djoko Tjandra Disebut Sakit di Malaysia

Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko Tjandra yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sesungguhnya sudah tak memenuhi syarat untuk membuat e-KTP DKI Jakarta.

Belakangan diketahui Djoko Tjandra melakukan rekam data untuk e-KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses yang dibutuhkan sampai e-KTP terbit disebut hanya sekitar 30 menit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI