Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Johnny Ginting membenarkan bahwa buronan kasus cesie Bank Bali Djoko Tjandra telah membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 lalu. Saat mendaftar, Johnny menyatakan, jika buronan kakap tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.
Johnny mengatakan, penerbitan paspor atas nama Djoko dapat berjalan lantaran sistem imigrasi tidak mencatat bahwa Djoko sebenarnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kan tadi sudah saya sampaikan tadi. Bahwa, dia menerbitkan paspor itu prosesnya benar, ada KTP, ada apa, dan dia tidak ada DPO dalam sistem kita itu, itu saja," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Meski begitu, Johnny mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kepada petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara ihwal asal muasal diterbitkannya paspor untuk Djoko Tjandra.
Baca Juga: Usai Kasus KTP Djoko Tjandra, Pengganti Lurah Asep Bikin Instruksi Khusus
"Tetap kita lakukan pendalaman biar nanti masyarakat tahu ya. Bahwa kita bukan diam-diam saja. Kita cek jugalah sama recheck kembali," ujar Johnny.
Sebelumnya, dalam rapat kerja, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Ditjen Imigrasi lantaran menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra yang diketahui merupakan buronan. Mereka mempertanyakan lolosnya Djoko dalam membuat paspor. Padahal diketahui selain menjadi buron, Djoko juga sudah pindah kewarganegaraan.
"Saya kira ini satu kelemahan di pihak imigrasi dan saya minta penjelasan ke Dirjen bisa keluar paspor ini, sementara bersangkutan warga negara Papua Nugini dan merupakan sudah dijatuhi hukuman. Kalau saya lihat catatan di sini, sepertinya ada skenario besar, kalau diliat tanggal-tanggalnya," ujar anggota Komisi III Sarifuddin Sudding.