"Pak Minta Duit Jajan Juga dong", Ruwetnya Sekolah Online saat Wabah Corona

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 13 Juli 2020 | 16:25 WIB
"Pak Minta Duit Jajan Juga dong", Ruwetnya Sekolah Online saat Wabah Corona
Kenaldric Rafa Amiruzzaman, siswa kelas 1-B SD Al Falah Darussalam Tropodo, Kabupaten Sidoarjo, saat mengikuti materi belajar daring dari rumahnya, Senin (13/07/2020), [ANTARA/HO/FA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kawasan Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sampai saat ini masih termasuk pada zona merah kasus COVID-19.

Berdasarkan catatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur per Minggu (12/7) malam, di tiga daerah tersebut masih menempati posisi pertama, kedua dan ketiga untuk penambahan kasus baru hingga total komulatifnya.

Kota Surabaya, tambahan kasusnya 117 orang sehingga secara keseluruhan mencapai 7.209 orang, diikuti Sidoarjo tambahan kasus 86 orang yang totalnya sebanyak 2.451 orang, dan Gresik tambahan kasus 48 orang yang seluruhnya berjumlah 1.185 orang.

Angka kesembuhan atau kasus terkonversi negatif di tiga daerah tersebut, yakni Surabaya sebanyak 3.477 orang, Sidoarjo 603 orang dan Gresik 232 orang.

Baca Juga: Gugus Tugas COVID-19: Jika Sekolah Dibuka, 1 Kelas Hanya 25 Persen Murid

Sementara angka kematiannya secara keseluruhan, Surabaya 610 orang, Sidoarjo 139 orang dan Gresik 105 orang.

Secara komulatif di Jatim, angka pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 16.658 orang (bertambah 393 orang), pasien sembuh mencapai 6.506 orang (bertambah 268 orang) dan meninggal dunia 1.240 orang (bertambah 18 orang).

Berikutnya, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) di Jatim yakni 12.500 orang, serta kasus orang dalam pemantauan (ODP) jumlahnya 31.009 orang.

Angka-angka tersebut membuat seluruh daerah (38 kabupaten/kota) di Jatim belum ada satupun berstatus zona hijau atau kawasan aman dari COVID-19.

Dengan demikian, pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2020/2021 wajib dilaksanakan secara daring sebagaimana didasarkan pada kebijakan pusat, yakni sekolah belum bisa melakasanakan pembelajaran secara tatap muka di wilayah berstatus zona merah.

Baca Juga: Nasib Buruk Penjual Seragam Sekolah di Balik Anjuran Belajar di Rumah

Kendati demikian, MPLS tetap berjalan seperti sebelum-sebelumnya, namun dengan cara yang berbeda karena harus tetap waspada dengan menggunakan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI