Suara.com - Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali membuat heboh karena sempat muncul di Jakarta untuk membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
Imbasnya Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan harus dicopot dari jabatannya dan kini digantikan Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sebagai pelaksana tugas harian (PLH).
Ditemui Suara.com di kantornya, Senin (13/7/2020), Aroman mengaku sudah mendapatkan mandat sejak 10 Juli untuk mengisi jabatan Lurah Grogol Selatan pasca Asep dinonaktifkan.
"Tanggal 10 Juli. Saya mendapatkan mandat sebagai Plh. Iya (pak Lurah Asep) Di nonaktifkan sementara ," kata Aroman ditemui Suara.com dikantornya, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Mangkir Lagi di Sidang PK, Buronan Djoko Tjandra Disebut Sakit di Malaysia
Aroman mengklaim telah memberikan intruksi khusus kepada seluruh anak buahnya untuk mengantisipasi peristiwa buronan membuat e-KTP kembali terulang.
"Saya kumpulkan staf agar memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik. Ikuti arahan gubernur sesuai prosedur dan kewenangan," ucap Aroman.
Ia pun mengaku juga sudah melakukan pertemuan dengan RW maupun Lembaga musyawarah Kelurahan (LMK).
"Intinya, layanan baik dan sama. Tidak ada perlakuan istimewa. Semua sesuai persyaratan SOP ( Standar Operasional Prosedur)," kata dia.
Baca Juga: Ditanya soal Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Begini Reaksi Menkumham