Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono turut berkomentar soal beredarnya kabar gugatan senilai Rp 15 triliun atas kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar, Denny Siregar.
Arief mengatakan bahwa gugatan tersebut adalah sebuah peringatan kepada semua operator seluler.
Arief menanggapi cuitan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, yang menyebut bahwa Denny Siregar belum mengajukan tuntutan perdata kepada Telkomsel.
Sementara itu, sebuah kabar gugatan senilai Rp 15 triliun kepada Telkomsel telah muncul ke publik.
Baca Juga: Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny
Gugatan tersebut diadvokasi oleh Ferdinand Situmorang yang diketahui Muannas berkenalan baik dengan Arief Poyuono.
Mengetahui hal tersebut, Arief berpendapat bahwa gugatan tersebut bukan bermaksud memperburuk keadaan, melainkan memberi peringatan kepada operator seluler soal pentingnya data pribadi masyarakat.
"Bukan mancing di air keruh ya. Saya rasa ini lebih pada pembelajaran bagi operator seluler ya, untuk bisa menjaga karyawan-karyawan agar tidak merugikan masyarakat. Itu udah ada contohnya @Dennysiregar7 yang dirugikan. Kita juga mungkin akan seperti DS juga," tulis Arief Poyuono lewat laman Twitter-nya, Minggu (12/7/2020).
Adapun gugatan sebesar Rp 15,9 triliun itu diajukan oleh Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel adalah buntut dari aksi pembobolan data pribadi Denny Siregar.
Mereka menuntut agar pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesat Rp. 15,0 triliun, ditambah uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 100 juta.
Baca Juga: Telkomsel Minta Maaf ke Denny Siregar
Sementara itu Muannas Alaidid menyebut bahwa kejadian ini dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana, bukan hanya gugatan perdata saja.