Suara.com - Pemerintah Sudan memperbolehkan konsumsi alkohol bagi warga selain muslim dan menghapus hukum cambuk, seiring dicabutknya pasal-pasal syariat Islam.
Menyadur BBC, Senin (13/7/2020), kebijakan baru ini menandai dihilangkannya sejumlah aturan berbasis Islam yang dianut pemerintah negara ini selama lebih dari 30 tahun.
"Kami (akan) membatalkan semua hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan," ujar Menteri Kehaikam Nasredeen Abdulbari.
Abdulhari mengatakan aturan baru memperbolehkan masyarakat, selain muslim, mengonsumsi alkohol secara pribadi. Impor dan penjualan alkohol juga diizinkan.
Baca Juga: Terkuak! Kuburan Massal Peserta Wajib Militer Terbongkar Setelah 22 Tahun
Ia menambahkan pemerintah tengah berusaha melindungi hak-hak warga semua agama di negara tersebut.
"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukann oleh rezim lama dan untuk bergerak menuju kesetaraan kewarganeagraan dan transformasi demokratis," katanya.
Kendati demikian, larangan alkohol tetap ada, di mana mereka yang kedapatkan minum alkohol bersama warga muslim akan dihukum.
Bersamaan dengan ini, pemerintah juga menghapus hukuman cambuk di depan umum yang dulunya dilakukan untuk berbagai pelanggaran ringan. Pun menghilangkan hukuman mati bagi yang keluar dari agama Islam.
"Deklarasi bahwa seseorang itu murtad adalah ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulhari.
Baca Juga: Wakil Presiden Sudan Selatan dan Istrinya Positif Covid-19
Sebelumnya, Sudan juga menghapus sejumlah aturan yang membatasi gerak perempuan. Di bawah undang-undang baru, para perempuan tak lagi memerlukan izin dari kerabat laki-laki jika ingin bepergian dengan anak-anak mereka.