Gugus Tugas COVID-19: Jika Sekolah Dibuka, 1 Kelas Hanya 25 Persen Murid

Senin, 13 Juli 2020 | 14:36 WIB
Gugus Tugas COVID-19: Jika Sekolah Dibuka, 1 Kelas Hanya 25 Persen Murid
Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Dok.Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 masih membahas kemungkinan pembukaan sekolah di daerah-daerah dalam zona kuning penularan virus corona. Salah satunya soal persentase jumlah murid dalam 1 kelas.

Usai mengikuti rapat terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengemukakan bahwa pembatasan-pembatasan akan diterapkan kalau pemerintah memutuskan mengizinkan pembukaan sekolah di zona kuning.

"Menyangkut sekolah, Gugus Tugas hanya merekomendasikan di zona hijau. Kami sedang memikirkan permintaan masyarakat agar zona kuning diizinkan sekolah, kami sedang bahas, nanti juga dibicarakan dengan Kemendikbud," kata Doni Monardo di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Kalau toh (pembukaan sekolah di zona kuning) disetujui, maka maksimal setiap pelajar hanya dua kali mengikuti kegiatan, kemudian persentase pelajar di ruangan tidak boleh lebih dari 30 persen atau 25 persen. Ini masih jadi pembahasan," lanjut Doni.

Baca Juga: Senin Besok 4 Sekolah di Kota Bekasi Dibuka, Ini Daftarnya!

Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pembukaan kembali sekolah di zona kuning dilakukan menyusul adanya permintaan dari sebagian orang tua siswa dan sekolah.

"Karena ada permintaan orang tua dan pihak sekolah karena sudah sekian lama tidak ada aktivitas. Tapi kalau toh ini jadi, maka hanya zona kuning. Jadi zona hijau sudah diberi rekomendasi, tambahan zona kuning tapi masih dalam pembahasan," katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut panduan itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah di zona hijau akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.

Dalam rapat mengenai penanganan COVID-19, menurut Doni, Presiden mengemukakan pentingnya pembatasan kerumunan orang guna mencegah penularan virus corona.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Izinkan Sekolah Dibuka, Ini Syaratnya!

"Jadi kewajiban kita semua apabila ada informasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dari awal haru segera diingatkan. Jangan sampai sudah terjadi kerumunan baru dilakukan tindakan, cegah jangan sampai ada kerumunan apapun kegiatannya," kata Doni.

REKOMENDASI

TERKINI