Setelah Dr Li mendapatkan informasi, namun ia diperingatkan oleh atasannya untuk tetap diam dan berhati-hati.
"Dia memperingatkan saya ..., 'Jangan menyentuh garis merah'," kata Dr Li, merujuk pada batasan tak terucapkan yang ditempatkan oleh Beijing dalam penyelidikan semacam itu.
Minggu lalu, Beijing memberlakukan undang-undang baru di Hong Kong, yang sebelumnya dijamin otonomi di bawah pengaturan yang dikenal sebagai "satu negara, dua sistem". Undang-undang tersebut mengatur pelanggaran seperti pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.
Para kritikus mengatakan hukum baru tersebut akan mengikis kebebasan pers, independensi peradilan, dan hak untuk melakukan protes damai di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kaji Sanki Bagi Warga yang Langgar Protokol Kesehatan