Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bisa menjadi Menteri Ketahanan Panganan. Hal itu ia ungkapkan dalam kanal YouTube-nya @Refly Harun, Senin (13/7/2020).
Ia memulai sesi acaranya dengan membacakan berita saat Menhan Prabowo diutus oleh Presiden Jokowi ke Kalimantan Tengah untuk mengecek kondisi lumbung pangan nasional.
Refly merasa tertarik untuk mengulik penugasan tersebut. Pasalnya, Prabowo ditugaskan untuk menangani persoalan yang bukan dalam koridor tugasnya sebagai Menteri Pertahanan.
"Ini menarik. Cross bidang dia. Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk juga bekerja dalam hal penyediaan lumbung pangan nasional ini. Demikian juga Menteri PUPR Basuki Hadimulyono dan yang agak kontroversial adalah Menteri Pertahanan," katanya.
Ia merasa tertarik untuk membedah hal tersebut lantaran tugas Menhan Prabowo yang semula berkutat pada senjata, persoalan geopolitik, hingga masalah alutsista berubah menjadi urusan pangan.
Baca Juga: Prabowo Pamer Kendaraan Tempur PT Pindad, Namanya Jadi Sorotan Warganet
"Apa urusannya Menteri Pertahanan dengan makanan? Dengan pangan? Ya tentu kalau kita kaitkan, semua ada kaitannya tapi kan jauh sekali. Ini urusan senjata, urusan strategi pertahanan, bagaimana mempercanggih alutsista, lalu geopolitik internasional, regional tapi tiba-tiba suruh ngurusin padi," ujarnya sembari terkekeh.
Namun, di mata Refly, hal tersebut justru masuk akal lantaran Prabowo sejak mencalonkan diri sebagai presiden pun selalu menyinggung soal ketahanan pangan dan energi.
"Kalau kita lihat concern ya, passion, itu kan terlihat Prabowo memang selalu ngomong mengenai ketahanan pangan dan energi," katanya.
Apalagi, menurut Refly, Prabowo memiliki latar belakang yang kuat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Refly menduga, inilah alasan mengapa Jokowi memilih untuk menyerahkan urusan pangan kepada Menhan.
Selain itu, dari sisi hukum tata negara, hal ini juga tidak menyalahi aturan karena presiden memiliki wewenang untuk menugaskan menteri-menterinya sekalipun untuk mengurusi bidang lain.
Baca Juga: Pandemi Corona, Elektabilitas Anies untuk Pilpres 2024 Anjlok, Prabowo Naik
"Saya mengatakan tidak ada masalah juga [dari sisi hukum tata negara]. Kenapa begitu? Karena dalam sistem pemerintah presidensial, presiden adalah primus interpars. Menteri-menteri itu tidak memiliki kekuasaan yang independen," jelasnya.