Cara Bayar Pajak Motor via Online, Mudah Anti Ribet

Reza GunadhaHani Suara.Com
Senin, 13 Juli 2020 | 14:09 WIB
Cara Bayar Pajak Motor via Online, Mudah Anti Ribet
Tampilan tatap muka aplikasi Samsat Online Nasional.[Samolnas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Jika semua terisi kemudian tekan tombol Lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.

6. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerjsama.

7. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

8. Dalam waktu 30 hari itu, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Baca Juga: Potret Absurd Modifikasi Motor yang Bikin Melongo, Edisi Social Distancing?

Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Bagi nasabah bank Mandiri, pembayaran online bisa dilakukan melalui Mandiri Online. Berikut langkah mudahnya.

Cara Membayar melalui Mandiri Online

1. Akses portal Mandiri Online

2. Masukkan User ID dan PIN/Password untuk login

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret, Mudah dan Cepat

3. Muncul halaman Home

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI