Kriminalisasi Pers, Malaysiakini Disidang atas Tuduhan Hina Pengadilan

Senin, 13 Juli 2020 | 13:31 WIB
Kriminalisasi Pers, Malaysiakini Disidang atas Tuduhan Hina Pengadilan
Pemimpin redaksi stus berita Malaysiakini terancam penjara setelah dituntut menghina pengadilan Malaysia oleh Jaksa Agung Idrus Harun. [Malaysiakini.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila tuntutan Jaksa Agung Idrus dikabulkan hakim, Malaysiakini terancam membayar denda atau pemrednya, Steven Gan terancam dipenjara.

Sebelum menjalani persidangan, Gan, yang ikut mendirikan Malaysiakini bersama-sama dengan chief executive officer Premesh Chandran pada tahun 1999, bersumpah bahwa portal tersebut akan dengan penuh semangat melawan tuduhan penghinaan.

“Kami berharap yang terbaik. Pada saat yang sama, kami bersiap untuk yang terburuk, ”kata Gan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI