Suara.com - Kementerian Kesehatan belum akan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang masih belum menstandarkan harga rapid test menjadi maksimal Rp 150 ribu sesuai aturan Surat Edaran Kemenkes.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr. Tri Hesty Widyastoeti mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi dalam SE Kemenkes pemeriksaan rapid test Rp 150 ribu karena memahami rumah sakit masih memerlukan waktu transisi penyesuaian harga.
"Saat ini memang kami belum membuat peraturan sanksinya seperti apa, ke depan kami akan lihat, dengan perkembangan urat edaran ini bagaimana," kata Tri Hesty dalam diskusi dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Tri memahami bahwa banyak rumah sakit yang sudah terlanjur membeli alat rapid test di atas harga batasan yang ditetapkan Kemenkes, namun dia tetap mengimbau rumah sakit agar segera mematuhi aturan batas maksimal harga pemeriksaan rapid test yang diatur dalam SE Kemenkes.
Baca Juga: Karyawan Terjangkit Virus Corona, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara
"Saya kira dengan adanya distributor yang ikut membantu dengan harga yang juga bersaing tentu akan lebih membantu rumah sakit, sebetulnya tidak perlu sanksi yang betul-betul tetapi karena sudah menjalankan ya alhamdullilah," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PERSI DR. Dr. Lia G. Partakusuma menyatakan rumah sakit sebenarnya mendukung SE Kemenkes yang menstandarisasi harga rapid test antibodi bagi pasien yang memeriksa secara mandiri senilai Rp 150 ribu, namun rumah sakit perlu waktu transisi.
"Yang kami harapkan itu adalah kerja sama juga dari para penjual tadi, artinya rumah sakit tentu akan bersedia mengikuti aturan yang ada sepanjang harga perolehan kami itu betul-betul bisa di bawah 150 ribu," kata Lia dalam diskusi yang sama.
Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Baca Juga: DPRD Jawa Tengah Ditutup karena Anggota Dewan PDP Corona Meninggal