5 Cara Cek Status Pajak Motor, Mudah dan Tanpa Perlu Keluar Rumah

Dany GarjitoHani Suara.Com
Senin, 13 Juli 2020 | 12:53 WIB
5 Cara Cek Status Pajak Motor, Mudah dan Tanpa Perlu Keluar Rumah
Pemudik sepeda motor melintas di Jalur Pantura Jatisari, Karawang, Jawa Barat, Rabu (20/5). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih belum tahu cara cek status pajak motormu? Sekarang bisa cek pajak motor tanpa keluar rumah lho.

Seringkali bayar pajak motor jadi hal yang terlewat. Bisa jadi lupa bayar, lokasi kantor yang jauh, atau juga malas antri.

Saat ini cek status pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih mudah dan praktis. Bapenda Jakarta memberi lima pilihan layanan untuk kemudahan mengakses informasi pajak kendaraan bermotor.

Berikut 5 cara cek status pajak motor tanpa keluar rumah.

Baca Juga: Potret Rio Dewanto Saat Jajal Motor Kawasaki Baru, Aura Bad Boy-nya Kental!

1. Website

Cara cek pajak motor online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa diakses melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

2. Apps Pajak Online DKI Jakarta

Aplikasi ini sudah tersedia untuk Android dan iOS dan bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore.

Manfaat menggunakan aplikasi ini, pengguna bisa mengetahui notifikasi jatuh tempo, informasi masa pajak, informasi ketetapan pajak, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Potret Absurd Modifikasi Motor yang Bikin Melongo, Edisi Social Distancing?

Kemudahan me-generate kode bayar juga memudahkan pengguna untuk membayar melalui Teller, ATM, e-banking, m-banking dan sarana e-channel lainnya. Jadi wajib pajak tidak harus berbondong-bondong mengantre di Bank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI