Suara.com - Francois Abello Camille alias FAC (65), warga negara Perancis yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 305 anak di Jakarta akhirnya tewas di penjara.
Polisi menyebut, sebelum tewas, Frans, sapaan WNA itu berupaya melakukan percobaan bunuh diri dengan menggunakan seutas kabel yang berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa upaya percobaan bunuh diri itu dilakukan tersangka FAC pada Kamis (9/7) malam.
"Menemukan satu sel yang berisi memang tersangka FAC umur 65 tahun dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel," kata dia saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: KPAI Akan Rehabilitasi 305 Anak yang Jadi Korban Pencabulan WN Perancis
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa upaya percobaan bunuh diri itu sempat diketahui oleh petugas tahanan. Sampai pada akhirnya tersangka FAC itu pun dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis.
"Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia," ujar Yusri.
Kasus WN Perancis yang diduga mencabuli terhadap 305 anak terungkap setelah polisi mendalami informasi dari masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah bule Perancis itu sedang berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
Dari penyelidikan diketahui jika Frans pertama kali berkunjung ke Indonesia pada tahun 2015. Terakhir, tersangka tercatat berada di Indonesia sejak Desember 2019 hingga tertangkap awal Juli ini.
Baca Juga: WN Perancis Cabuli 305 Anak di Jakarta, KPAI Minta Pemda Awasi Hotel
Selama berada di Indonesia, Frans kerap berpindah-pindah hotel. Setidaknya, ada tiga hotel di wilayah Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat tersangka mencabuli ratusan anak-anak dengan modus fotomodel.
Sejak Desember hingga Februari, tersangka tercatat menginap di Hotel Olympic, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian, Februari hingga April menginap di Hotel Luminor, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Selanjutnya, April hingga Juni menginap di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Selama menginap di tiga lokasi tersebut, tersangka selalu mendesain kamar hotel selayaknya studio foto. Bahkan, Frans terlebih dahulu mendadani atau merias wajah korban sebelum difoto hingga disetubuhi.
"Mereka diiming-imingi akan menjadi fotomodel di kamar. Anak tersebut difoto telanjang, kemudian disetubuhi oleh tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya; 305 video asusila saat pelaku menyetubuhi korban, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, WNA itu dijerat pasal berlapis terkait Undang Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.