Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut ada sebuah instansi yang diduga membantu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan kasus bank Bali selama berada di Indonesia.
Dugaan itu disebut Boyamin setelah mendapatkan bukti foto surat jalan yang diberikan oknum instansi tertentu kepada Djoko Tjandra.
"Kami mendapat foto sebuah surat jalan Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima Suara.com, Senin (13/7/2020).
Dalam surat jalan itu, kata dia, nama Djoko Tjandra tertulis sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak tertanggal 19 Juni 2020.
Baca Juga: Buntut KTP Buronan Djoko Tjandra, Ini Sosok Pengganti Lurah Grogol Selatan
"Dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah Pesawat," ucap Boyamin
Namun demikian, Boyamin mengaku belum dapat memastikan informasisoal foto perjalanan buronan Djoko Tjandra yang didapatnya apakah benar atau tidak.
"Namun, kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengetahui siapa oknum pejabat maupun instansi yang mengeluarkan surat jalan buronan Djoko Tjandra dapat berkeliaran di Indonesia.
"Kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat KOP surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun untuk azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," ujar Boyamin
Baca Juga: Kronologi Lurah Grogol Selatan Terbitkan KTP untuk Buronan Djoko Tjandra
Boyamin menambahkan merujuk dalam foto surat jalan Djoko itu, bahwa hampir dipastikan Djoko masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," kata Boyamin.
Maka itu, Boyamin berencana akan kembali melaporkan temuannya itu kepada Ombudsman RI.
Sebagai data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.
Djoko dalam pelariannya di Indonesia mampu membuat e-KTP di kantor lurah Grogol Jakarta Selatan. Selain itu, buronan kasus di kejaksaan itu selama pelariannya juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasusnya.