Warga Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas Virus Corona

Senin, 13 Juli 2020 | 10:42 WIB
Warga Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas Virus Corona
Pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diberlakukan. (Suara.com/Aidil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diberlakukan. Sejumlah pengendara yang ingin keluar masuk di wilayah Makassar wajib memiliki surat keterangan bebas virus corona.

Hal ini dilakukan untuk mempersempit aktivitas masyarakat yang dianggap tidak perlu, demi mencegah penularan virus corona yang masih mewabah di Indonesia.

"Mulai hari ini berlaku, sejak surat perintah dikeluarkan terkait dengan peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 tahun 2020 untuk pencegahan tertularnya pandemi covid ini," kata Wakapolsek Rappocini, AKP Edy di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (13/7/2020).

Dengan berlakunya aturan tersebut, katanya, setiap pengendara yang keluar masuk Makassar akan diperiksa.

Baca Juga: Akibat Mutasi, Ahli Sebut Satu Pasien Covid-19 Bisa Menulari Empat Orang!

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar seperti tidak menggunakan masker dan membawa surat akan mendapat sanksi dari petugas.

"Kegiatan pertama ini kita melakukan teguran-teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kemudian orang-orang yang datang ke Makassar dan tidak membawa surat bekerja di Makassar untuk sementara masih dalam teguran. Mungkin dua atau tiga hari ke depan akan kita tilang, ada sanksi," kata dia.

Pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan di setiap titik perbatasan Kota Makassar sampai 26 Juli 2020 mendatang.

"14 hari dari hari ini. Sejauh ini kebanyakan pelanggar yang didapati belum menggunakan masker, belum membuat surat keterangan kalau dia bekerja di Makassar," ujar Edy.

Salah satu petugas dari Satuan Polisi Pramong Praja, Aldy mengungkapkan meski aturan tersebut baru diberlakukan. Namun saksi teguran akan tetap diberikan kepada setiap masyarakat agar mendapat efek jerah.

Baca Juga: Ahli: Kurangi Penyebaran Virus Corona, Pakai AC Tetap Buka Jendela!

"Saksi teguran seperti pust up, menyapu. Kalau didapat masih melanggar nanti dirapid test," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI