Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Pegawai Hotel Arya Duta

Senin, 13 Juli 2020 | 10:41 WIB
Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Pegawai Hotel Arya Duta
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Mereka adalag account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo; Benson dan Sudirman selaku wiraswasta, serta Amrul Khair Rusin karyawan swasta.

Rencananya, mereka akan dimintai keterangan penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka eks Pejabat MA Nurhadi dan pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: KPK Usut Pihak- Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi Selama Buron

Meski begitu, dalam pemeriksaan sebelumnya saksi bernama Sudirman telah dipanggil KPK pada 7 Juli 2020 lalu. Dalam pemeriksaannya Sudirman didalami terkait aset milik Nurhadi yang disamarkan atas nama saksi.

Aset itu berupa vila di Ciawi Bogor. Di mana vila itu diduga menjadi salah satu tempat Nurhadi bersembunyi bersama menantunya, Rezky Herbiyono selama menjadi buron.

Dari lokasi vila, KPK juga telah memasang line KPK terkait ditemukan mobil mewah dan sejumlah motor gede terparkir di sebuah gudang dalam vila itu.

KPK kini tengah gencarnya memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui aset-aset milik tersangka Nurhadi. Diduga aset milik Nurhadi ada kaitannya dalam kasus yang menjeratnya.

Apalagi, KP kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi. Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.

Baca Juga: KPK Periksa Komisaris hingga Sopir Terkait Kasus Nurhadi

Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI