Soal Reklamasi Ancol, Ahok Sebut Anies Bisa Langgar Perda hingga Amdal

Senin, 13 Juli 2020 | 10:20 WIB
Soal Reklamasi Ancol, Ahok Sebut Anies Bisa Langgar Perda hingga Amdal
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bercerita tentang buku barunya di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin (17/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut mengkritisi soal rencana reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Ia menganggap Anies hanya bermain kata-kata saja karena mengganti istilahnya jadi perluasan daratan.

Ahok menyebut rencana Anies memperluas Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare mirip dengan rencananya dulu untuk mengembangkan taman rekreasi itu. Lokasi perluasan di Ancol Barat itu sama dengan Pulau K yang ia ingin buat dulu.

"Ini soal permainan kata saja. Pulau reklamasi K memang bagian dari perluasan Ancol atau perlu dan daratan Ancol yang ada saat ini," ujar Ahok saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Anies ke Warga Jakarta: Jangan Anggap Corona Hanya Urusan Pemerintah

Namun rencana Ahok saat itu adalah membuat pulau, bukan menyambungkan daratan Pulau K dengan daratan Ancol. Konsep ini berbeda dengan yang diutarakan Anies dalan reklamasi Dufan versinya.

"Tetapi perluasannya dengan cara buat pulau. Nambah deretannya dengan buat pulau bukan reklamasi pantai nyambung dari daratan Ancol saat ini," katanya.

Pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina ini mengaku tak menyambungkan daratan karena tak diperbolehkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).  Sebab, Ahok menyebut menurut Amdal, harus ada jarak 300 meter dari pulau baru ke daratan Ancol.

"Tidak boleh ada nempel reklamasi ke daratan DKI. Itu melanggar Perda dan juga Amdal termasuk Undang Undang lingkungan hidup," tuturnya.

Karena itu caranya menyambungkan pulau K dengan Dufan adalah melalui pembangunan jembatan. Ia menyatakan daratan baru dan lama tak boleh disambungkan begitu saja.

Baca Juga: Sepekan Transisi New Normal Jakarta, 6.748 Orang Positif Corona

"Nanti setelah pulau jadi tetap harus dikeruk dan bangun jembatan dari daratan," pungkasnya.

Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.

"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI