Suara.com - Camat Kebayoran Lama menjadi pelaksana tugas harian (PLH) Lurah Grogol Selatan yang ditinggalkan oleh Asep Subahan setelah dinonaktifkan dari jabatannya karena kasus menerbitkan KTP buronan Djoko Tjandra.
Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang, saat dihubungi mengatakan, layanan administrasi di Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan seperti biasa.
"Tugas dan fungsi Lurah Grogol Selatan dialihkan pelaksana harian, saya ambil alih peran fungsi lurah sehari-hari," kata Aroman sebagaimana dilansir Antara, Senin (13/7/2020) pagi.
Menurut Aroman, penonaktifan Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan terhitung mulai 9 Juli 2020. Camat mengambil alih tugas dan fungsi lurah sebagai PLH sejak 10 Juli 2020.
Baca Juga: Kronologi Lurah Grogol Selatan Terbitkan KTP untuk Buronan Djoko Tjandra
Sejak penerbitan KTP-el milik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan nama lengkap Joko Sugiarto Tjandra tersebut, Asep Subahan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta.
"Lagi proses pemeriksaan ini, mungkin ada dugaan pelanggaran disiplin, makanya dinonaktifkan sementara supaya lebih fokus jalani pemeriksaan," kata Aroman.
Aroman mengatakan sehari-hari akan membagi tugas sebagai Camat Kebayoran Lama dan Lurah Grogol Selatan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Saya masih di kelurahan, tapi tidak bisa total, pengendalian hari-hari diserahkan ke Sekel (sekretaris lurah), tapi tanda tangan pelayanan yang harus lurah, saya yang tanda tangan," kata Aroman.
Aroman menambahkan, peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi aparatur sipil negara lainnya terutama para lurah dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus lebih proporsional.
Baca Juga: Anies Kesal Lurah Grogol Selatan Berani Terbitkan KTP Buronan Djoko Tjandra
"Ini jadi pelajaran bagi semua aparatur, saya berharap pelayanan tetap, memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat sesuai proposional," kata Aroman.
Laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi kepada Gubernur DKI Jakarta, pada Sabtu (11/7), menyebut bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut, dengan kronologi sebagai berikut:
1. Lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.
2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking.
3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.
5. Lurah turut mendampingi/menunggu duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.