Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan masih memeriksa HH (23), artis FTV yang diamankan dari sebuah hotel di Medan, Senin (13/7/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan prostitusi online terkait penangkapan artis HH.
"Ini sedang kita dalami apakah ini betul terkait prostitusi dan betul dia artis," kata Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan.
Penangkapan HH dilakukan setelah polisi mendapat informasi beberapa hari sebelumnya dari terduga mucikari.
Baca Juga: Artis HH Ditangkap Polisi, IG Hana Hanifah Diserbu Nyinyiran Netizen
Mucikari tersebut diketahui menawarkan layanan bisnis pemuas nafsu oleh artis.
"Mucikari ini menawarkan ke orang-orang di Medan bisa mendatangkan artis dalam rangka prostitusi dan ini sedang kita dalami," ungkap Riko Sunarko.
Dikatakan Riko, artis FTV yang juga diduga selebgram berinisial HH ditangkap dari sebuah hotel di Kota Medan pada dini hari tadi.
Dia mengaku baru saja tiba di Kota Medan dari Jakarta melalui Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Saat diamankan HH ini bersama seorang laki-laki di salah satu hotel di Kota Medan," bebernya.
Baca Juga: Soal Isu Hana Hanifah Ditangkap Polisi Akibat Prostitusi, Manajer Minta Doa
Diketahui, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga artis Film Televisi (FTV) dari sebuah hotel di Medan bersama teman lelakinya pada Senin (13/7/2020) dini hari.
Polisi menggiring HH ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan.
HH tampak mengenakan jaket warna biru dan menutup wajahnya saat digiring menuju Unit PPA dengan menghindari awak media yang menunggunya.
Sosok HH yang disebut sebagai artis FTV tersebut sempat memunculkan spekulasi terhadap seorang selebgram yang pernah berseteru dengan mantan kekasih seorang YouTubers Indonesia.
Namun polisi belum memberikan keterangan resmi terkait sosok artis yang diamankan dan kebenaran terkait dugaan prostitusi online.
Kontributor : Muhlis