Cara Mendapat Bibit Gratis dari Kementerian LHK

Dany GarjitoHani Suara.Com
Minggu, 12 Juli 2020 | 19:41 WIB
Cara Mendapat Bibit Gratis dari Kementerian LHK
Ilustrasi bibit pohon bakau. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkebun saat ini jadi hal yang semakin digemari. Banyak dari masyarakat yang mencari tanaman apa yang cocok untuk ditanam di rumah dan juga tempat membelinya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) membagikan bibit gratis untuk perorangan. 

Tersedia di 35 provinsi, bibit-bibit ini tidak hanya terdiri dari bibit pohon, tapi juga bibit buah yang berbeda-beda tergantung dari lokasi persemaiannya.

Menariknya, setiap orang yang mengambil bibit gratis ini, nantinya akan mendapat sebanyak 25 bibit pohon.

Baca Juga: Hotel Unik Ini Tawarkan Sensasi Bermalam di Atas Pohon Raksasa

Lantas bagaimana caranya mendapat bibit gratis? Simak caranya berikut.

Cara Mendapat Bibit Gratis dari Kementerian LHK

1. Datang ke persemaian terdekat.

Persemaian Permanen tersebar dari Aceh hingga Papua Barat. Untuk penduduk Jakarta, bisa mendatangi Persemaian Permanen Cimanggis.

Hal ini juga berlaku bagi kota yang tidak tersedia persemaian permanen. Masyarakat bisa datang ke persemaian permanen terdekat dari lokasi tempat tinggal.

Baca Juga: Keren! Pelajar di Kediri Ciptakan Drone Berdaya Asam Pohon Pepaya

2. Membawa KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI