Suara.com - BW (26) nekat mencuri uang mantan majikan untuk pesta di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Yogyakarta.
BW mengaku dendam dengan mantan majikannya karena di-PHK tanpa mendapat uang lembur.
Pelaku mencuri uang di bekas tempat kerjanya, yakni di sebuah toko besi di Jalan Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Pesta Seks, 37 Pasangan Diciduk, Ada yang Sekamar 1 Wanita Bersama 6 Pria
“Pelaku mencuri di tempat kerjanya dulu. Dia dendam dan jengkel terhadap majikannya yang telah memecat pelaku,” kata Kompol Rachmadiwanto, dihubungi SuaraJogja.id, Minggu (12/7/2020).
Menurut Rachmadiwanto, Nabiroh, yang merupakan majikan BW, terpaksa memberhentikan dia lantaran pengurangan pegawai di tengah wabah Covid-19.
Lebih lanjut, BW berhenti bekerja sekitar satu bulan lalu tepatnya pada Juni 2020. Saat itu pelaku terpuruk karena tidak memiliki pekerjaan. Ia juga tidak menerima uang lembur.
Kesal dengan tindakan sang majikan, BW melancarkan aksinya pada Rabu (1/7/ 2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diam-diam datang ke tempat kerja lama. Berbekal kunci toko yang dimiliki, pelaku berhasil masuk ke dalam tanpa merusak pintu.
Dalam mengelabui kamera CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (KTP), BW menggunakan helm untuk melancarkan aksi penyamarannya. Kemudian pelaku mengobrak-abrik semua isi yang ada di dalam toko serta mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta rupiah dan juga ponsel milik majikannya yang berada di dalam laci meja toko.
Baca Juga: Enam Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Anak Putus Sekolah Mengadu ke Bibinya
Usai menggasak barang-barang toko, BW lalu meninggalkan lokasi kejadian. Pagi harinya, korban melaporkan aksi pencurian yang menimpa dirinya ke Polsek Depok Barat.
Berdasarkan CCTV serta keterangan beberapa saksi, pelaku pencurian mengarah kepada salah seorang mantan karyawan korban.
“Dari CCTV itu sangat jelas bahwa dia adalah BW. Karena pelaku sendiri memiliki badan yang cukup berisi, jadi korban dapat mengenalinya,” ucap dia.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap BW. Namun, polisi tak menemukan keberadaan pelaku.
Setelah kembali melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan BW hingga akhirnya membekuk BW pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di tempat temannya.
“Ternyata setelah mencuri, beberapa hari pelaku tidak pulang ke rumahnya,” kata Rachmadiwanto.
Ia menambahkan, uang hasil pencurian pelaku gunakan untuk foya-foya. Setelah mencuri, BW mengajak teman-temannya menginap di Pasar Kembang (Sarkem).
“Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu,” ucapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.