Suara.com - Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi membeberkan kronologi penerbitan KTP elektronik buronan kasus Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam laporan Michael kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, peristiwa ini berawal saat pengacara Anita Kolopaking bertemu Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Lalu, lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
Baca Juga: Anies Kesal Lurah Grogol Selatan Berani Terbitkan KTP Buronan Djoko Tjandra
Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.
Lurah turut mendampingi dan menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.
Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan tindakan Asep adalah kesalahan fatal dan Asep langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga: Diduga Muluskan Pembuatan KTP Djoko Tjandra, Lurah Terancam Dicopot
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies, Minggu (12/7/2020).
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.