Suara.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap memberlakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) seiring dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memutuskan kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, PJJ tetap akan dilajukan mengingat situasi pandemi yang belum juga selesai.
Adapun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 Tahun 2020 tentang kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 dan kesiapan dimulainya kegiatan belajar dan mengajar.
“Selama kondisi pandemi, pembelajaran dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dan Blended Learning. Kebijakan mengenai pembelajaran masa transisi menyesuaikan SKB 4 Menteri dan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Nahdiana dalam keterangan yang dikutip Suara.com, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga: Curhat Guru hingga Orangtua Sambut Tahun Ajaran Baru Era Kenormalan Baru
Menurut Nahdiana, guna menghadapi tahun ajaran baru dengan proses pembelajaran jarak jauh, pihaknya meluncurkan portal siapbelajar.jakarta.go.id. Adapun pembuatan portal Siap Belajar ditujukan sebagai sumber utama rujukan informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan belajar dan mengajar. Siap Belajar juga dapat diakses melalui situs disdik.jakarta.go.id
"Melalui menu utama ini, para guru, orang tua, dan peserta didik dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan pembelajaran masa transisi," kata Nahdiana.
Salah satu konten yang akan diluncurkan pada Siap Belajar ialah panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bagi peserta didik baru yang dibuat Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. Nantinya pelaksanaan MPLS dan MATSAMA diadakan selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Juli 2020.
Nahdiana berujar, program MPLS dan MATSAMA menjadi penting bagi peserta didik baru untuk memastikan mereka menjadi bagian dari satuan pendidikan, sekaligis mengenal satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peraturan-peraturan, dan program satuan pendidikan.
“Kegiatan ini adalah upaya menumbuhkan karakter, semangat belajar, kemampuan literasi, mengembangkan kompetensi sosial peserta didik, dan menumbuhkan semangat kolaborasi antara pihak satuan pendidikan dengan orangtua/wali peserta didik, serta membangun kebanggaan peserta didik terhadap almamaternya,” kata Nahdiana menambahkan.
Baca Juga: Kembali ke Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Anak Wajib Dalam Keadaan Sehat