Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak menyalahkan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pelaksanaan new normal atau tatanan hidup normal baru selama pandemi.
Ia beralasan bahwa penerapan tatanan hidup normal baru atau new normal di daerah-daerah sudah disesuaikan dengan arahan presiden sehingga ia tak ingin presiden menyalahkan Pemda.
Melalui akun Twitter-nya @jansen_jsp, ia pun melampirkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020 terkait penanganan Covid-19 yang memuat poin agar Pemda melakukan segala sesuatu sesuai arahan pemerintah pusat.
"Izin mengingatkan saja pak. Jangan ada 'kesan' seakan penanganan Covid-19 ini jadi kesalahan/keteledoran Pemda. Di poin 3 Keppres 12/2020 yang bapak keluarkan: "Gubernur/Bupati/Walikota HARUS memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat"," tulis @jansen_jsp via Twitter.
Baca Juga: Lurah Desa Panggungharjo Sebut New Normal Tak Melulu soal Teknis Saja
Menurut Jansen, Keppres tersebut adalah bukti bahwa pelaksanaan new normal selama ini di daerah-daerah sudah sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat.
"Jadi, sesuai Keppres kebijakan ini mengalir dari atas pak," pungkasnya.
Sebelumnya, cuitan tersebut dibuat Jansen untuk membalas cuitan Presiden Jokowi mengenai lonjakan kasus virus corona yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2020. Pada hari tersebut, kasus Covid-19 dalam sehari mencapai 2.657 kasus.
Mendengar hal ini, presiden pun langsung mengingatkan Pemda agar memperhatikan betul penerapan new normal di masing-masing daerah.
"Penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional kemarin tercatat 2.657 kasus. Ini lampu merah buat kita. Dalam kunjungan ke Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kalteng, saya mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati menerapkan adaptasi tatanan kehidupan baru," kata Jokowi via akun Twitter-nya @jokowi.
Baca Juga: Curhat Guru hingga Orangtua Sambut Tahun Ajaran Baru Era Kenormalan Baru