Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, FAC dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Baca Juga: Mangsa 305 Anak, Bule Predator Seks Diciduk Lagi Bugil sama 2 ABG di Hotel