Suara.com - Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan mengenai perkembangan kasus peretasan WhatsApp yang dialami aktivis Ravio Patra. Ia membandingkan dengan kasus pembobol data pribadi Denny Siregar yang langsung dibekuk oleh polisi.
Hal itu disampaikan oleh Habiburokhman melalui akun Twitter miliknya @habiburokhman. Dalam kasus kebocoran data Denny Siregar, polisi hanya membutuhkan waktu satu hari untuk membekuk pelaku usai mendapatkan laporan.
"Pembobol data pribadi Denny Siregar dilaporkan pada 8 Juli 2020, terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari)" kata Habiburokhman seperti dikutip Suara.com, Sabtu (11/7/2020).
Sementara itu, kasus peretasan WhatsApp milik Ravio Patra telah dilaporkan pada 27 April 2020. Namun, hingga kini belum muncul tanda-tanda pelaku peretasan ditangkap oleh polisi.
Baca Juga: Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Warganet Serukan Boikot Telkomsel
Habiburokhman merasa aneh dengan kasus tersebut. Ia mempertanyakan perbedaan diantara kedua kasus tersebut sehingga proses penyelesaiannya yang berbeda.
"Peretasan akun WhatsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap? Apa yang membedakan dua kasus itu?" ungkap Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. Ia meminta aparat mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara, tidak peduli ia oposisi atau bukan.
"Siapapun yang melanggar hukum memang harus ditangkap. Tapi satu PR besar penyelenggara negara di bidang hukum adalah bagaimana mewujudkan equility before the law. Jangan yang berseberangan dengan penguasa cepat ditangkap, yang sebaliknya lamban diusut," tuturnya.
Aktivis Ravio Patra resmi melaporkan kasus peretasan akun WhatsApp pribadinya hingga akhirnya ditangkap polisi karena dituduh melakukan penghasutan kepada publik agar melakukan penjarahan. Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Telkomsel Minta Maaf ke Denny Siregar
Ravio Patra sempat ditangkap setelah akhirnya dibebaskan lantaran diduga melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan melalui WhatsApp. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.