"Saya juga Ngak tahu yang izin perluasan Ancol seperti apa," kata Ahok.
Ia menyebut lokasi itu kemungkinan sama karena dalam Peratuan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014, sudah ada peta soal lokasi pulau L dan K. Perda itu masih berlaku sampai sekarang karena belum direvisi.
"Iya (sudah ada di Perda) sampai pulau O, P, Q," kata dia.
Anak buah Anies juga sebenarnya sudah pernah mengakui soal kesamaan lokasi perluasan Ancol Timur dengan pulau L.
Baca Juga: Bela Reklamasi Ancol, PKS Sebut Reklamasi versi Ahok Merugikan Nelayan
Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Bappeda DKI Jakarta Feirully Irzal menjelaskan, meski proyek ini dianggap berbeda dengan reklamasi Ahok, ia mengakui perluasan ancol 120 hektar merupakan kawasan pulau L.
"Itu sebenarnya 120 hektar yang di Ancol timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012," kata Feirully saat rapat bersama komisi B DPRD DKI.