Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!

Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:21 WIB
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semakin ketatnya peraturan terkait administrasi kendaraan bermotor salah satunya perihal keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Bukan hanya keterlambatan dalam hitungan tahun, namun keterlambatan dalam hitungan hari sudah termasuk dalam hitungan denda. Jika sudah terlalu lama mati bisa saja data dari STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.

Ketika Anda lupa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda maka STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor Anda beserta denda dari keterlambatan pembayaran, denda tersebut dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan mulai dari 2% dan denda maksimal sebesar 25%. Denda tersebut akan dihitung dari angka PKB yang tertera dalam STNK.

Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:

Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK via ATM BCA

  • Perhitungan denda PKB: 25% per tahun

  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12

  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12

  • Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12

  • Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat

Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.

Itulah Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI