Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat

Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:28 WIB
Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat
Menaker, Ida Fauziyah, saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan, Penyuluhan Norma Kerja Pencegahan Covid-19, dan Pemberian Bantuan di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Protokol kesehatan sebaiknya diterapkan dengan baik, dengan menjaga jarak, olahraga yang cukup, dan menjaga stamina. Untuk mewujudkan hal ini, ia berharap, perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai menerapkan Gerakan Pekerja Sehat.

Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan, Penyuluhan Norma Kerja Pencegahan Covid-19, dan Pemberian Bantuan di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020).

"Covid belum selesai, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, olahraga yang cukup, menjaga stamina agar memiliki imunitas tubuh yang baik," katanya.

Era new normal (kebiasaan baru) adalah masa adaptasi kehidupan produktif dan aman dari Covid-19. Di era ini, seluruh stakeholder ketenagakerjaan diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena Covid-19 belum pergi dari Indonesia.

Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker

Sebelumnya, Kamis (9/7/2020), penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.657 orang. Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Mari kita berperilaku hidup bersih dan sehat sebagai sebuah lifestyle, gaya hidup, dan harus dijadikan sebagai sebuah kebutuhan," pintanya.

Ia juga mengingatkan, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh adalah cara menguatkan imunitas tubuh untuk menangkal Covid-19.

"Di era pandemi ini, gaya hidup sehat harus dimiliki oleh pekerja. Cukup waktu untuk melakukan olahraga. Olahraga tidak perlu waktu yang lama, 5-10 menit, yang penting teman-teman bergerak," ujarnya.

Dalam penyemprotan disinfektan di Cimanggis, Depok, Menaker menjelaskan, kegiatan ini melibatkan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Baca Juga: Kemnaker dan BNSP Sepakat Beri Pelatihan dengan Standar yang Sama

Melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI