Suara.com - Kemendikbud membuka layanan belajar online bagi guru dan siswa. Melalui belajar.kemendikbud.go.id yang dinaungi langsung oleh Kemendikbud memberikan banyak materi yang disediakan mulai dari Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kemendikbud membuat fasilitas Rumah Belajar untuk mendukung interaksi antar komunitas dan mempermudah akses belajar untuk anak dimana saja, kapan saja dan dengan siapa saja. Seluruh konten di Rumah Belajar bisa diakses secara gratis.
Berikut cara mendaftar Rumah Belajar Kemendikbud.
Cara mendaftar untuk Guru
Baca Juga: Kemendikbud Tekankan Jalur Rempah Bagian dari Peradaban Bangsa Indonesia
1. Kunjungi situs resmi Kemendikbud.go.id lalu pilihlah tulisan 'Daftar' untuk masuk ke halaman selanjutnya.
2. Pilihlah tipe pengguna 'Guru'
3. Isilah biodata sesuai dengan formulir yang tersedia di laman kemendikbud.go.id. Jika sudah mengisi semua data yang diminta lanjutkan dengan memilih tulisan 'Daftar'.
4. Selanjutnya Anda sudah terdaftar di Rumah Belajar Kemendikbud.
Cara mendaftar untuk Siswa
1. Kunjungi situs resmi Kemendikbud.go.id lalu pilihlah tulisan 'Daftar' untuk masuk ke halaman selanjutnya.
2. Pilihlah tipe pengguna 'Siswa'
3. Isilah biodata sesuai dengan formulir yang tersedia di laman kemendikbud.go.id. Jika sudah mengisi semua data yang diminta lanjutkan dengan memilih tulisan 'Daftar'
4. Selanjutnya Anda sudah terdaftar di Rumah Belajar Kemendikbud.
Itulah cara mendaftar Rumah Belajat Kemendikbud, selamat mencoba!
Baca Juga: Fasilitasi Murid saat Pandemi, Kemendikbud Siapkan Materi Belajar Inovatif