Istilah Reklamasi Diganti Perluasan Daratan, PDIP: Anies Bersilat Lidah

Jum'at, 10 Juli 2020 | 22:50 WIB
Istilah Reklamasi Diganti Perluasan Daratan, PDIP: Anies Bersilat Lidah
Aktiviras proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap bersilat lidah selama memimpin Jakarta. Salah satunya dengan mengganti istilah reklamasi jadi perluasan daratan.

Menurutnya Anies tidak hanya sekali ini saja bersilat lidah atau mengganti-ganti istilah. Ia menyebut tindakan serupa juga dilakukan dengan mengganti sebutan rumah susun jadi rumah lapis.

"Seperti rumah susun dibilang rumah lapis, apalah. Tapi hakikatnya sama. Ini juga kan reklamasi juga," ujar Pantas saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Anies sendiri menyebut perluasan daratan berbeda dengan reklamasi karena tersambung dengan kawasan Ancol. Namun Pantas meyakini Anies hanya bermain kata-kata saja.

Baca Juga: Anies Dianggap Dagang Isu Agama Buat Tameng, PKS: Itu Variasi Wisata Religi

"Kan akhirnya Gubernur ini kan kadang-kadang bersilat lidah saja. Walaupun dia secara tegas tidak menggunakan terminologi reklamasi, tapi pada hakekatnya defisini reklamasi ya itu," jelasnya.

Seharusnya, kata Pantas, Anies tak perlu fokus bermain pada kata-kata hanya demi kepentingan politik seperti memenuhi janji kampanye. Ia meminta agar Anies mengupayakan cara yang lebih baik dalam mencapai tujuannya.

"Katakanlah naturalisasi. Bagi kita kan mau istilah apa enggak soal yang penting masyarakat kita bebas dari banjir. Kan gitu. Mau revitalisasi, naturalisasi, normalisasi, yang penting kan nggak banjir. Sudah sampai ke tahap itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Baca Juga: Bela Reklamasi Ancol, PKS Sebut Reklamasi versi Ahok Merugikan Nelayan

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI