DPR Rekomendasikan Cek Tiga Smelter Pemegang RKAB

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2020 | 22:25 WIB
DPR Rekomendasikan Cek Tiga Smelter Pemegang RKAB
Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (kaos biru) meninggalkan ruang media center. [Suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga smelter swasta yang saat ini telah mengantongi pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mendapat sorotan Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Pasalnya, ketiga smelter swasta itu disebut-sebut mendapat restu RKAB dari Gubernur Babel atas pertimbangan kondisi extra ordinary. 

Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan persyaratan perusahaan yang mengantongi restu RKAB dari gubernur.

"Saya nggak mengerti, ini extra ordinary apakah ada dalam peraturan perundang-undangan kita? Mestinya, kalau yang benar yang mendapatkan RKAB itu perusahaan-perusahaan yang telah melakukan ekplorasi dan mereka mempunyai neraca cadangan deposit," katanya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Kajati Babel Bakal Panggil 7 Perusahaan yang Dapat RKAB

Lantaran kondisi tak wajar itu, dia merekomendasikan agar dilakukan pengusutan oleh penegak hukum. Hal itu, sebagai langkah untuk memastikan bahwa pengesahan RKAB dari Gubernur Babel sudah sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Pada kenyataanya tiga perusahaan ini mendapatkan keistimewaan, karena tadi topik extra ordinary. Nah, saya kemarin bersama semua anggota meminta ini diusut oleh aparat yang berwajib baik itu pak Kajati maupun Pak Kapolda," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Babel melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Basuki Raharjo merilis keterangan pers yang memuat sebanyak tujuh perusahaan smelter timah swasta yang masuk radar untuk diusut.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Mitra Stania Prima (MSP), PT Refine Bangka Tin, PT Menara Citra Mulya (MCM), PT Arta Citra Langgeng (ACL), PT Bukit Timah, PT Inti Babel Perkasa (IBP) dan PT Prima Timah Utama.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Baca Juga: DPR Imbau PT Timah Perluas Kerjasama Kemitraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI