Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia Etty binti Toyib, yang baru saja bebas dari penjara di Arab Saudi, dinyatakan positif terinfeksi virus corona covid-19.
Karena itu, Etty belum bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di Majalengka, Jawa Barat, setelah terbebas dari hukuman penjara 18 tahun di negeri Raja Salman.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani. Etty dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Iya benar positif Covid-19," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Bebasan TKI yang Dibui 18 Tahun, Jokowi Berkirim Surat ke Raja Arab Saudi
Benny mengatakan, setelah hasil tes swab Etty diterbitkan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta Utara, untuk dirawat.
Meski demikian, Benny belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kondisi Etty kekinian.
Lolos dari hukuman mati
Sebelumnya diberitakan, Etty binti Toyib lolos dari hukuman mati Arab Saudi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan rasa syukurnya dan menyebutkan, sejumlah pihak telah membantu Etty.
"Saya sebagai pemerintah, ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan, partisipasi masyarakat, terutama dari keluarga besar NU melalui LAZISNU,” katanya, saat menjemput Etty di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: TKI Asal Sragen yang Disekap Majikannya di Arab Saudi Kembali ke Indonesia
Etty juga dijemput oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani; Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid; anggota DPR RI Komisi IX, Anggia Ermarini dan Nihayatul Wafiroh.
Menurut Ida, peran masyarakat dan advokasi perwakilan Indonesia untuk Arab Saudi sangat besar atas pembebasan dan kepulangan Etty ke Indonesia.
“Saya kira, ini kerja teman-teman perwakilan kita yang sudah mengadvokasi Bu Etty, dan akhirnya beliau dibebaskan dengan diyat yang harus dibayar. Diyat itu atas dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk temen-temen Komisi IX yang mensuport juga,” kata Ida.
Etty binti Toyyib merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan.
Pada kesempatan ini, Ida menyatakan komitmennya untuk terus mengadvokasi PMI yang tengah mengalami masalah.