Bela Reklamasi Ancol, PKS Sebut Reklamasi versi Ahok Merugikan Nelayan

Jum'at, 10 Juli 2020 | 20:03 WIB
Bela Reklamasi Ancol, PKS Sebut Reklamasi versi Ahok Merugikan Nelayan
Ketua fraksi PKS di DPRD Jakarta Muhammad Arifin. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tidak terima, jika proyek perluasan daratan kawasan Taman Impian Jaya Ancol disamakan dengan reklamasi pulau-pulau era Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut mereka, para nelayan tidak dirugikan dalam proyek Reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies Baswedan saat ini.

Ketua Fraksi PKS Mohamad Arifin mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta era Ahok yang telah dibatalkan itu memberikan dampak buruk bagi para nelayan.

"Kalau yang reklamasi pulau-pulau kan merugikan para nelayan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Demokrat DKI Minta Reklamasi Ancol Tak Jadi Lahan untuk Bangun Properti

Arifin menyebutkan, perluasan Ancol tidak merugikan nelayan karena tanggul sudah didirikan di kawasan Ancol Timur. Karena itu, para nelayan disebutnya tak melaut di lokasi tersebut.

"Kalau ini enggak ada hubungan dengan nelayan. Karena sudah ditanggul oleh Ancol," katanya.

Selain itu, Anies disebutnya tidak hanya sekadar bermain istilah dengan menyebut perluasan daratan. Menurutnya proyek penimbunan laut dengan tanah dan lumpur ini bukan reklamasi karena masih tersambung dengan daratan, bukan bentuk pulau sendiri.

"Konteksnya beda dalam bentuk pulau-pulau. Kan yang dimasalahin yang bentuk pulau-pulau baru. Sedangkan Ancol perluasan. Jadi sangat berbeda," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Baca Juga: Main Kata-kata Pakai Istilah Perluasan Daratan, Anies Dianggap Salahi KBBI

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.

"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Suara.com, Jumat (26/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI