Suara.com - Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya mencapai Rp 819 miliar. Alokasi anggaran ini berbanding lurus dengan kerja keras Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang all out dan tak kenal lelah dalam menangani pandemi global ini.
Anggaran ini berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Surabaya, hingga bantuan dari pihak swasta atau corporate social responsibility (CSR). Perencanaan hingga realisasi anggaran ini selalu didampingi jajaran kejaksaan, kepolisian, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur, dan Inspektorat Surabaya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, yang sekaligus Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan, dalam rangka menangani Covid-19, Pemkot Surabaya memfokuskan anggaran pada dua sektor, yaitu Jaring Pengaman Sosial dan sektor kesehatan. Di dua sektor ini, total anggarannya sebesar Rp 819 miliar, atau tepatnya Rp 819.521.262.040.
“Anggaran ini untuk penanganan Covid-19 hingga Juli 2020, sehingga sudah ada yang terealisasi dan untuk Juli sudah siap direalisasikan,” tegas Hendro. (Rincian realisasi dan yang siap direalisasikan bisa dilihat di infografis).
Baca Juga: Masih Zona Merah, Pemkot Surabaya Belum Berani Kembali Gelar CFD
Menurutnya, anggaran Rp 819.521.262.040 itu berasal dari APBN sebesar Rp 552.862.025.000, kemudian dari APBD Provinsi sebesar Rp 49.657.000.000, lalu dari APBD Surabaya sebesar Rp 136.246.514.992, dan dari CSR sampai dengan 30 Juni 2020 setara dengan Rp 60.160.162.048, kemudian ditambah pula dengan pelayanan mobil BIN dan BPNPB berupa rapid tes dan swab tes setara dengan Rp 20.595.560.000.
“Anggaran ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika sampai bulan Juli, pandemi belum selesai,” kata dia.
Hendro memastikan bahwa alokasi anggaran ini tersalurkan melalui beberapa program. Khusus Jaring Pengaman Sosial, pemkot mendapatkan bantuan dari APBN berupa Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada 43.499 keluarga tidak mampu, yang dalam satu keluarga tersebut terdapat ibu hamil, lansia, anak sekolah, dan/atau disabilitas. PKH ini diberikan sejak Januari-Desember dan direalisasikan per triwulan.