Suara.com - Italia memberlakukan larangan masuk bagi orang yang berasal dari 13 negara dengan jumlah infeksi virus corona yang dirasa terlampau tinggi.
Menyadur Channel News Asia, kebijakan yang digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini berlaku secara efektif mulai Kamis (10/7).
Kementerian Kesehatan Italia dalam pernyataannya merinci ke-13 negara tersebut terdiri dari Armenia, Bahrain, Bangladesh, Brasil, Bosnia dan Herzegovia, Chili, Kuwait, Makedonia Utara, Moldova, Oman, Panama, Peru, dan Republik Dominika.
Menteri Kesehatan Roberto Speranza mengatakan larangan berlaku bagi siapa pun yang telah tinggal atau bepergian melalui ke-13 negara tersebut dalam 14 hari terakhir.
Baca Juga: Inter Milan Ditahan Imbang 2-2 di Markas Verona
Sementara, wisatawan dari semua negara lain di luar Uni Eropa dan area pergerakan bebas Schengen, diperbolehkan menyambangi Italia dengan syarat menjalani 14 hari karantina usai kedatangan.
"Pandemi di seluruh dunia berada dalam fase yang paling akut. Kita tidak bisa menyia-nyiakan pengorbanan yang dilakukan orang Italia dalam beberapa bulan terakhir," ujar Speranza.
Italia merupakan negara Eropa pertama yang dihinggapi virus corona dengan infeksi pertama pada 21 Februari lalu.
Badan Perlindungan Sipil Italia pada Kamis (10/7), mencatatkan 12 kematian dalam 24 jam terakhir, turun dari 15 di hari sebelumnya. Sementara kasus baru meningkat dari 193 menjadi 229.
Negara ini mencarar hampir 35.000 kematian, namun jumlah kematian harian dan infeksi baru berkurnaf dibandingan dengan saat puncak epidemi yang terjadi pada akhir Maret.
Baca Juga: UMKM Sempat Dikira Tumbang, Menteri Teten: Daster dan Sarung Ternyata Laris