Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tim pemburu koruptor yang rencana akan diaktifkan kembali oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dianggap belum sama sekali dibutuhkan.
"ICW melihat pembentukkan tim pemburu koruptor hingga saat ini belum dibutuhkan oleh pemerintah," kata Peneliti ICW Wanna Alamsyah, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Wanna mengatakan setidaknya ada 3 alasan ICW tidak efektifnya tim pemburu koruptor untuk kembali diaktifkan dalam memburu buronan pencuri uang negara.
Pertama, pada dasarnya tim pemburu koruptor pernah dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2002 yang lalu.
Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor Akan Diaktifkan Menkopolhukam
"Data ICW menunjukkan, pasca 8 tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," ungkap Wanna
Kedua, berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum.
"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan," ucap Wanna
Wanna pun menyoroti penangkapan buronan kasus pembobol kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa melalui jalur ekstradisi.
Ia mengharapkan pemerintah harus fokus pada pendekatan non-formal antar negara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.
Baca Juga: Soal RDP Tertutup di KPK, Pukat UGM: Wajar Publik Curiga Ada Intervensi DPR
"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontra produktif," tutup Wanna