Kajati Babel Bakal Panggil 7 Perusahaan yang Dapat RKAB

Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:22 WIB
Kajati Babel Bakal Panggil 7 Perusahaan yang Dapat RKAB
Komisi III DPR ke Kejati Bangka Belitung. (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bakal memanggil 7 perusahaan timah yang baru mendapatkan pengesahan RKAB. Selain itu yang sudah melakukan ekspor.

Kejati Babel meneruskan rekomendasi dari Panja pengawasan dan Penegakkan hukum Komisi III DPR RI, terkait perusahaan-perusahaan yang diduga janggal dalam proses penerbitan RKAB.

Kejati Babel bakal merilis 7 perusahaan yang masuk dalam 'radar'. Padahal, dalam rekomendasinya Panja Komisi III hanya merilis 3 perusahaan smelter yang baru menerima pengesahaan RKAB.

Perusahaan itu di antaranya PT. Mitra Stania Prima (MSP), PT. Refine Bangka Tin, PT. Menara Citra Mulya (MCM),PT. Arta Citra Langgeng (ACL), PT. Bukit Timah, PT. Inti Babel Perkasa (IBP) dan PT. Prima Timah Utama (PTU).

Baca Juga: DPR Imbau PT Timah Perluas Kerjasama Kemitraan

Dari 7 perusahaan tersebut, 3 di antaranya diketahui sudah aktif dalam ekspor sejak 2019 lalu. Sementara 3 lainnya adalah perusahaan yang baru menerima pengesahan RKAB, plus satu perusahaan yang baru diketahui namanya.

Demikian yang tertuang dalam rilis yang diterima Suara.com dari Kejati Babel melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo SH pada Jumat (10/7/20) petang.

Dalam rilis tersebut, pihak Kejati Babel menuliskan, bahwa dalam kunjungan kerja Panja Komisi III DPR RI pada Kamis 9 Juli 2020 di Bangka Belitung melakukan pembahasan terkait dengan dikeluarkan oleh Gurbenur Kepulauan Bangka Belitung terhadap perusahaan yang diterbitkan RKAB.

Terkait dengan pemberian RKAB tersebut kepala kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di minta oleh Ketua Tim Rapat Komisi III DPR RI melakukan pengusutan siapa intelektual di belakang perusahaan-perusahaan tersebut sehingga diduga adanya kebocoran keuangan negara.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Panja Komisi III DPR RI tersebut menyampaikan terkait langkah-langkah penegakan hukum disektor pertambangan terhadap PT. Timah yang berorientasi untuk mencegah kebocoran di sektor penerimaan keuangan negara dan penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga: DPR Minta Polda Babel Awasi Tata Kelola Timah agar Tidak Gaduh

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI